APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melaporkan Wedding Organizer Aisha Weddings karena dianggap mempromosikan pernikahan anak.
“Masalah wedding organizer (Aisha Weddings) yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri. tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).
Rusdi berjanji Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebelumnya juga telah menanggapi perihal layanan pernikahan Aisha Weddings yang viral di media sosial.
“Pesan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak,” demikian pernyataan Kementerian PPPA, dikutip dari Kompas TV, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer.
Dalam situs tersebut tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda. Dalam sebuah narasi di situs itu tertulis, “Anda harus menikah pada usia 12-21 dan tidak lebih”.
Kementerian PPPA menilai, Aisha Weddings telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Selain itu, mereka melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Dalam UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Kementerian PPPA meminta polisi untuk memproses hukum terhadap layanan tersebut.
Artikel ini sudah tayang pada laman Kompas dengan Judul : “Bareskrim Polri Dalami Laporan soal WO Aisha Weddings”