Pelaku Pembunuhan Ibu Kandung di Cilacap Berhasil Ditangkap Polisi

oleh
oleh
foto : Ilustrasi/Internet

apakabar.co– Pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilacap, Jawa Tengah akhirnya ditangkap Polisi. Pelaku berinisial RS (23) tega membunuh ibu kandungnya (Wasitoh) (43) dilatarbelakangi sakit hati karena kerap dimarahi.

“Memang sering bikin ibu marah, contohnya kalau lagi tidak jualan dimarahin. Dimarahinya paling disuruh jualan terus,” kata RS saat konferensi pers di di Mapolres Cilacap, Kamis (9/9/2021).

RS merupakan anak sulung dari dari empat bersaudara, dirinya juga merasa ibunya sering pilih kasih. Pria yang sehari-hari membantu ibunya berjualan bubur itu pun menjadi gelap mata.

“Sering dipilih kasih, sama didiemin sama ibu, sudah lama didiemin. Sudah sering sakit hati,” ujarnya.

Meski begitu, RS pun mengaku menyesali perbuatannya.

BACA JUGA :  Tetap Bisa Bersilaturahmi di Tengah Pandemi

“Saya nyesel, Pak,” ucap RS yang ayahnya bekerja di Kalimantan itu.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi menyebut hasil tes kejiwaan RS dinyatakan sehat. RS juga disebut kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

“Kalau kejiwaan belum ada laporan yang dia pernah berobat. Alhamdulillah masih normal, selama pemeriksaan juga cukup koperatif,” kata Leganek saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, hari ini.

Dari hasil pemeriksaan pembunuhan tragis itu dilakukan RS karena emosi. Tersangka diketahui anak sulung dari empat bersaudara dan sering membantu ibunya berjualan bubur.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih terbawa emosi. Untuk konseling akan tetap kita lakukan, namun setelah pemeriksaan ini dilanjutkan nanti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tikam Begal Yang Merampas Motornya, Pemuda di Medan Jadi Tersangka

Informasi yang didapat jika peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Korban dihabisi anaknya dengan sebilah samurai yang sudah disiapkan pelaku.

“Ini salah satu motif, jadi dia emosi yang sudah menumpuk kepada ibu kandungnya tersebut, itu yang menjadikan dia untuk melaksanakan pembunuhan terhadap ibunya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.