Nasional

Semua Pembiayaan Medis Para Korban Ledakan di tanggung LPSK, Hasto : Amanat Undang-undang

5
×

Semua Pembiayaan Medis Para Korban Ledakan di tanggung LPSK, Hasto : Amanat Undang-undang

Sebarkan artikel ini
Ketua LPSK, Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Samarinda, apakabar.co —  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menurunkan tim guna berkoordinasi dengan Polri terkait jaminan tindakan medis bagi para korban ledakan diduga bom di Gereja Katedral Makassar.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo berujar nantinya LPSK bakal memetakan jumlah korban dan sebaran rumah sakit yang memberikan tindakan medis. Lembaganya, lanjut dia, kini tengah berkoordinasi dengan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk memastikan apakah insiden itu bagian dari aksi terorisme.

Namun terlepas dari itu, Hasto menjelaskan bahwa perlindungan dan perawatan korban merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur undang-undang.

“Korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah pemberian bantuan medis,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3).

Karena itu Hasto pun mengimbau rumah sakit yang menangani para korban untuk memberikan tindakan medis yang diperlukan.

Ia melanjutkan, bantuan medis bagi para korban diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Pasal 35B ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hasto mengatakan bantuan medis dilaksanakan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang pelindungan saksi dan korban, serta dapat bekerja sama dengan instansi/lembaga terkait.

“LPSK meminta semua rumah sakit yang menangani para korban dapat memberikan pelayanan terbaiknya. Semua pembiayaan akan ditanggung LPSK sebagaimana amanat Undang-undang,” tutur Hasto.

Selain bantuan medis, lanjut Hasto, ada sejumlah hak pemulihan lain bagi para korban tindak pidana terorisme seperti rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi yang meninggal dunia dan, kompensasi.

“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan mempercayakan pengusutan kasus [ledakan] ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Hasto.

Sebuah ledakan terjadi di kawasan kompleks Gereja Katolik Katedral Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/3) pagi sekitar pukul 10.28 WITA. Data polisi untuk sementara hingga sore mencatat sedikitnya 20 orang luka-luka akibat insiden tersebut.

Korban mengalami luka mulai dari berat, sedang hingga ringan. Polisi menyatakan bom yang meledak di Gereja Katedral Makassar usai ibadah Misa itu tergolong high explosive atau berdaya ledak tinggi.

Artikel ini sudah tayang pada laman CNN Indonesia dengan Judul : LPSK Kerahkan Tim Medis Pemulihan Korban Bom Makassar

Example 120x600
Example 72090