apakabar.co — DPR RI bersama Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
Selain itu, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 digelar pada 27 November.
Kesepakatan itu, didapat dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). Agenda tersebut, diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” tutur Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.





