Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November

582
×

Tahapan Pemilu dan Pilpres 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November

Sebarkan artikel ini
Raker dan RDP terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022). (Foto: Humas Kemendagri)

Doli menjelaskan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

“Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

Mendagri Tito Karnavian juga sebelumnya telah mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

“Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ucap Tito.

Tanggal tersebut menurut mendagri, akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

“Ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak (2024) yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November. Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” tegas Tito.