Kabar Terkini

Oknum Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Ketangkap Tangan, Ditampung Dirumah Pakai Truk Modifikasi

63
×

Oknum Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan Ketangkap Tangan, Ditampung Dirumah Pakai Truk Modifikasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Internet

BALIKPAPAN.apakabar.co- Banyak cara yang dilakukan oleh pengemudi truk pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mengelabui petugas Stasiun Pengisi Bahan Bakar (SPBU) di Kota Balikpapan salah satunya menggunakan truk box yang memodifikasi tangki bahan bakarnya.

Terbukti, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Balikpapan menahan pria berinisial AR (32), yang tertangkap tangan mengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Gunung Malang, Balikpapan Selatan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Foresetiawan mengatakan bahwa penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa kendaraan truk box dengan nomor polisi KT 8913 AO berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi solar di SPBU Gunung Malang.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Dukung Langkah Pemkot Dalam Upaya Pencegahan Peredaran Narkotika

“Tersangka ini melakukannya sudah berulang kali. Dan ini menimbulkan kecurigaan masyarakat dan melaporkan ke kami. Sehingga kami melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, ucapnya, Rabu (25/1/2023) kemarin.

Noval menjelaskan, pihaknya langsung menggeledah isi dari truk boks tersebut untuk mengetahui isi dan membuktikan kebenaran dari laporan masyarakat.

“Benar saja saat kita buka boks-nya terdapat buket atau tangki penampungan solar dengan kapasitas 1 ton, yang selama ini digunakan pelaku untuk ngetap BBM subsidi jenis solar,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian mengetahui jika aksi yang dilakukan lebih kurang selama 3 bulan terakhir. Di mana pelaku membeli solar subsidi dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian di jual lagi seharga Rp 11.000 per liternya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Melibatkan Kendaraan Bermotor di Jalur Samarinda-Bontang, Satu Pengendara Meninggal Dunia

“Saat kita periksa di rumahnya ada penampungan solar, kita turut amankan barang bukti solarnya sebanyak 398 liter.
Adapun cara kerja pengetapan solar yang dilakukan AR yakni dengan cara menyambung selang dari tangki BBM truk boks ke pompa kecil, kemudian disalurkan ke dalam buket atau tangki tampung di dalam boks tersebut,” ucapnya.

Dari perbuatan yang dilakukan pelaku, AR disangkakan dengan Pasal 53 Jo Pasal 23 Huruf b dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 480 KUHP dimana ancaman kurungan penjaranya minimal 5 tahun.