SAMARINDA.apakabar.co- Penindakan terhadap oknum pengetap solar di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Kota Tepian tidak bisa dilakukan sendiri oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Pasalnya, tindakan penahanan atau razia hanya bisa dilakukan oleh pihak kepolisian.
Yang bisa Dishub lakukan saat ini hanya bisa menarik KIR atau mengunci kartu fuel card para oknum yang diduga pengetap.
Bahkan, Manalu juga menyebutkan pihaknya juga kesulitan mengetahui keberadaan oknum pengetap karena tidak bisa melakukan penelusuran.
“Indikasi mereka melakukan pengetapan dimana kan kita tidak tahu. Yang ditahan kita bisa mengendalikannya dengan fuel cardnya kita kunci,” jelas Manalu.
Namun, ada beberapa modus para oknum pengetap yang ditemukan saat melakukan razia di SPBU beberapa hari yang lalu. Salah satunya adalah kendaraan truk tidak layak jalan yang ikut antre BBM.
Dirinya menegaskan tidak ada alasan bagi kendaraan tidak layak jalan untuk antre BBM selain mengetap.
Sebelumnya, pada Selasa (24/1/2023) kemarin, Dishub menemukan truk tak layak jalan yang kondisi pintunya sudah rusak.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023) ditemukan ada truk yang memodifikasi tangki bahan bakarnya dengan hanya menggunakan jerigen yang berbahan plastik.
Kedua temuan tersebut merupakan hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) di SPBU Sungai Kunjang.
Kembali disampaikan oleh Manalu jika bisa ikut antre karena fuel cardnya tidak sempat dikunci atau menggunakan fuel card dari orang lain yang diperjual belikan. Sehingga saat di lapangan ada oknum yang melakukan pemalsuan fuel card dengan melapisi kartu fuel card aslinya untuk mengelabui petugas di SPBU.
“Sebenarnya tidak bisa. Di BRI sudah ada, di My Pertamina pendaftarannya sesuai dengan nomor polisi,” pungkasnya.