SAMARINDA.apakabar.co- Pihak Kepolisian Polresta Samarinda tak membutuhkan waktu lama untuk menemukan sosok pembuang bayi di Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang beberapa pekan lalu.
Dari hasil pengungkapan pihak kepolisian, pembuang bayi malang tersebut tak lain adalah sang ibu. Informasi pengungkapan itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Selasa (20/12/2022) di Polresta Samarinda melalui Konfrensi Pers.
“Pelaku melahirkan sendiri di dalam rumah. Kebetulan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah. Dengan terpaksa, pelaku memotong tali pusar bayi itu sendiri,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.
Diketahui jika ibu pembuang bayi itu masih berusia 18 tahun. Bayi tersebut dibuang 2 jam setelah dilahirkan dengan dibungkus menggunakan handuk dan selimut, lalu dimasukkan ke dalam tas yang berlogo Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Setelah membentuk tim gabungan, kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil. Berbekal saksi yang sangat terbatas akhirnya terduga pelaku ditemukan.
Polisi memastikan wanita pembuang bayi itu belum menikah. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda menetapkan wanita itu sebagai tersangka dengan jeratan pasal 77b juncto 76b Undang-undang No 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Saya apresiasi teman-teman yang sangat bekerja keras dalam mengungkap kasus ini, ” ucap Kombes Pol Ary Fadli.