Pemkot Keluarkan Surat Edaran Bersama Terkait Pelaksanaan Iduladha

oleh
oleh
Pemkot Samarinda Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Terkait Edaran Pelaksanaan Sholat Iduladha, Rabu (14/7/2021)

SAMARINDA.apakabar.coPemerintah Kota Samarinda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Tim Terpadu Cipta Kondisi Sosial, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan bersama terkait pelaksanaan Sholat Idul Adha, Rabu (14/7/2021).

Pertemuan yang berlangsung di aula rumah jabatan Wali Kota Samarinda dipimpin Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso dan disepakati mengeluarkan surat edaran bernomor 451.11/0915/001.04 dan seterusnya.

“Kita sudah mengeluarkan edaran bersama dengan MUI, kemudian dengan Dewan Masjid Indonesia serta Kementerian Agama untuk persoalan ini kan,” katanya.

Dijelaskanya dari keputasan rapat itu, pertama tentang pelaksanaan salat Iduladha, dalam edaran tersebut Pemkot menghimbau masyarakat untuk melaksanakan salat di rumah masing-masing, namun apabila suatu kawasan bersikukuh melaksanakan di masjid/lapangan, diharapkan penerapan protokol kesehatan (prokes) diperketat.

BACA JUGA :  Jelang Lebaran IdulFitri 2022, Wakil Wali Kota Samarinda Sidak Pasar Modern dan Tradisional

Yang kedua melarang pelaksanaan takbir keliling dan menganjurkan takbir dikumandangkan oleh petugas masjid saja.

“Untuk takbiran keliling dilarang sama sekali, yang diperbolehkan hanya di masjid, itupun hanya takmir dan petugas masjid saja, selain itu kita sarankan tetap di rumah saja,” ungkapnya.

Rusmadi juga mengatakan selain dua poin tersebut terkait pemotongan hewan kurban jika pelaksanaan berlangsung di masjid khusus petugas yang diamanahi dan membagikan ke masing-masing rumah warga.

“Jadi tiga hal itu sudah jelas, sesuai instruksi Wali Kota Nomor 1 dan 2. Juga terkait ibadah sudah berdasarkan dalil Alquran dan sunah,” pungkasnya.