Pemuda Yang Acungkan “Jari Tengah” Ke Petugas Satgas Covid-19 Akan Dipanggil Pihak Kepolisian

oleh
oleh
Petugas Gabungan Satpol PP Kota Samarinda beserta TNI-Polri Saat Malakukan Sosialisasi Penerapan PPKM dan Instruksi Wali Kota Samarinda,

SAMARINDA.apakabar.co– Kejadian seorang pemuda yang diketahui merupakan pemilik kafe di Jalan Kedondong  Samarinda yang menunjukan “jari tengah” ke Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pada, Selasa (27/7/2021) malam menjadi viral di media sosial (medsos).

Pasalnya pemilik kafe yang juga diketahui anak dari anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Rofik saat ini masuk dalam pantauan radar kepolisian yang rencananya akan melakukan pemanggilan pada Senin 2 Agustus mendatang.

“Rencana akan diundang (dipanggil) dimintai keterangannya. Ya untuk klarifikasi motifnya apa mengacungkan tangan seperti itu ke petugas. Itu dulu yang akan kami cari tahu dan dalami,” ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Andik Dharma Sena, Kamis (29/7/2021).

“Tidak butuh dasar laporan karena dari berita media massa cukup sebagai dasar pemanggilan awal. Rencana yang dipanggil anaknya aja. Karena yang membuat rame ini kan anaknya,” ucapnya.

BACA JUGA :  Diminta Pimpin Kembali Taekwondo Kaltim, Ini Pesan Andi Harun

Sementara itu, atas kegaduhan yang membuat heboh media sosial beberapa hari terakhir, mendapat respons dari pengamat hukum di Kota Tepian yakni Hendiansyah Hamzah. Castro biasa ia disapa mengatakan bahwa dari kacamata hukum sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP.

“Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak,” ucap Castro.

Dijelaskannya jika dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak. Sebab mengacungkan jari tengah itu merupakan gestur yang tidak senonoh yang sudah jadi penanda dalam kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA :  Sebanyak 4 Bungkus Sabu Didalam Ayam Balodo Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda

“Isyarat jadi tengah itu serupa pesan penghinaan. Tapi membawa kasus ini ke ranah pidana, agak berlebihan,” sebutnya.

Tapi, ditegaskan Castro bukan juga berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya. Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan.

“Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya. Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan hari tengah, adalah tindakan yang biasa saja. Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu,” tegasnya.

“Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji,” pungkas Castro.