Polisi Tilang Mobil Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara

oleh
oleh
Pengemudi mobil SN-45-RSD mengaku sebagai jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara. (Foto: CNN Indonesia)

Samarinda, apakabar.co — Satlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi mobil pajero berpelat SN-45-RSD pada Rabu (5/5) di ruas Jalan Tol Cawang, diketahui pengemudi tersebut bernama Rusdi Karepesina yang mengaku sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda (TKSN).

Pihak kepolisian langsung menyita barang bukti berupa Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda, dalam SKM tersebut turut ditandatangani sendiri oleh Rusdi selaku Jenderal Pertama TKSN. Selain Rusdi ada satu penumpang lain didalam mobil tersebut.

“Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5).

Akmal menuturkan saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mengusut apakah ada dugaan pidana dalam peristiwa ini.

BACA JUGA :  Ambisi Raih Poin Penuh, Pesut Etam Siap Tenggelamkan Bajul Ijo di Stadion Segiri

“Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di reserse kriminal (reskrim), untuk mengetahui apa ada tindak pidana lain,” ucap Akmal.

Sejauh ini, kata Akmal, pihaknya baru menemukan unsur pelanggaran lalu lintas karena tak memiliki STNK dan pengunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan.

Atas pelanggaran itu, pengemudi dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 288 dan 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Artikel ini sudah tayang pada laman CNN Indonesia dengan Judul : Pengemudi Mobil Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara