SAMARINDA.apakabar.co- Pria berinisial MA berusia 18 tahun asal Samarinda diamankan Satreskoba Polresta Samarinda, setelah mengederkan narkotika jenis ganja di wilayah Samarinda Seberang, pada Sabtu (17/9/2022) lalu.
Penangkapan pelaku dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi narkoba di wailayah hukum Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan bahwa pada Sabtu 17 September 2022 pihaknya mendapatkan informasi jika di wilayah Samarinda Seberang tepatnya di Kelurahan Baqa sering dijadikan transaksi narkoba jenis ganja.
Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku melakukan undercover buy yang sebelumnya telah berkomunikasi melalui chating Whatsapp dan membuat kesepakatan bertransaksi di Jalan Bung Tomo Samarinda Seberang, tepatnya di pinggir jalan depan Gedung Graha Mulya Kel. Baqa.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang belakangan ini diketahui berinisial MA yang pada saat itu menghampiri pelapor menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam seorang diri.
Lantas pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak yang berisikan 1 poket/bungkus narkotika jenis ganja seberat 1,26 Gram Brutto yang berada pada genggaman tangan kanan pelaku dan langsung membawa pelaku ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
“Anggota kami dari Sat Res Narkoba Polresta Samarinda akan terus memburu para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda,” uangkapnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.