SAMARINDA.apakabar.co- Pria berusia 45 tahun berinisial RB tak berkutik usai diringkus tim unit reskrim Polsek Samarinda Seberang, pada Kamis (5/1/2022), pukul 17.00 wita lalu.
RB diamankan pihak kepolisian di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, setelah terbukti mencuri belasan gas LPG 3 Kilogram.
Pengungkapan itu berawal saat korban baru terbangun dari tidurnya, dan hendak membuka usaha toko miliknya. Namun, korban terkejut saat mendapat jendela toko tersebut sudah terbuka.
“Korban langsung mengecek seluruh barang yang ada di tokonya dan benar adanya, 18 gas LPG miliknya telah hilang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, Kamis (12/1/2023).
Dari kasus pencurian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.240.000,- dan langsung melaporkan pencurian itu ke pihak kepolisian.
Melalui hasil laporan korban, unit reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap RB.
“Dari hasil penyelidikan, anggota pun akhirnya mengantongi identitas pelaku (RB). Yang ternyata pelaku tinggal di gang yang sama dengan korban,” ucap Ary Fadly.
Pelaku RB sempat tak terima saat diamankan dikediamannya. Tapi, saat petugas ditunjukkan beberapa barang bukti akhirnya pelaku pun mengakui.
“Akhirnya kami mengamankan barang bukti berupa gas LPG 3 Kilogram sebanyak 15 buah,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya kini RB pun telah ditahan di Mapolsek Samarinda Seberang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara paling 5 tahun.







