SAMARINDA.apakabar.co– Tim Hiyena Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil meringkus wanita berinisial NM (38) karena kedapatan menjual narkoba jenis sabu. NM merupakan perantauan asal Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Aksi nekat NM mengedarkan narkoba didasari karena hidup yang kurang di tanah perantauan Samarinda. NM diamankan pada Senin (22/11/2022) pekan lalu sekitar pukul 20.30 Wita malam. Ia pun berhasil diringkus di kediamannya Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Sudah kami TO, setelah dinyatakan ada orangnya langsung kami grebek bersama dengan barang bukti empat poket sabu-sabu, yang berat masing-masing 0,24, 0,36, 0,32 dan 0,24 gram bruto,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi Senin (28/11/2022).
Semua barang bukti itu didapat petugas saat mengamankan pelaku dikediamannya.
“Barang bukti kami temukan di dalam tas slempang ada satu poket dan sisanya diatas kasur, yang berada dalam dompet kecil itu ada tiga poket,” sambungnya.
Kepada pihak kepolisian NM mengaku baru enam bulan berjualan barang haram tersebut.
“Ngakunya baru enam bulan, sepoket dijual sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Masih pemain baru, belum pernah diamankan,” ucapnya.
Sasaran penjualannya sendiri orang-orang yang memang sudah dikenal.
“Dia jualnya sama orang yang dikenal saja, asal barang masih kami dalami dari mana dia belinya,” pungkasnya.