Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Jahidin Sebut Solusi Bagi Masyarakat Kurang Mampu

321
×

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum, Jahidin Sebut Solusi Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin Menggelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/6/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin kembali melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait penyelanggara bantuan hukum bagi masyarakat kurang nampu di Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (27/6/2021).

Jahidin mengatakan bahwa perda penyelenggaraan bantuan hukum merupakan perda inisiatif dari legislatif yang mamang dibutuhkan bagi masyarakat yang memiliki persoalan hukum namun tidak memiliki biaya untuk membayar pendampingan hukum.

Banner 300x600

“Dalam hal ini negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum,” ucapnya saat memberikan sambutan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan konsiderns Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyatakan bahwa negara menjamin hak konsitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yanga adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum.

Selain itu Jahidin juga menerangkan bahwa tujuan Perda Bantuan hukum bagi masyarakat salah satunya adalah menjamin pemenuhan hak penerima bantuan bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Pemerintah juga harus menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” sebutnya.

Terkait hak penerima bantuan hukum, Jahidin menyebut bahwa masyarakat penerima bantuan mendapat pendampingan hukum hingga selesai atau perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Mendapat bantuan hukum juga sesuai dengan standar bantuan hukum atau kode etik.

“Dalam pelaksaannya, perda ini juga harus didukung oleh aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yakni Peraturan Gubernur (Pegub) karena melalui aturan tersebut akan menjelaskan teknis dalam hal pembiayaan serta lembaga mana yang akan ditugaskan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ucap Ketua PKB Kota Samarinda itu.

Terakhir Jahidin mengaharapkan jika perda penyelanggara bantuan hukum banar-benar bisa menjadi solusi bagi masyarakat terkait pendampingan persoalan hukum.

“DPRD sangat berharap perda ini dapat bermanfaat bagi masyarakat secaa menyeluruh,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090