Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Temui Warga Jembayan Tengah, Rima Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

212
×

Temui Warga Jembayan Tengah, Rima Hartati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Dari Fraksi PPP Menggelar Sosialisasi Perda di Desa Jembayan, Sabtu (26/6/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Dalam merealisasikan peraturan daerah (perda) yang merupakan produk dari DPRD Kalimantan Timur tentu dibutuhkan sosialisasi kemasyarakat terkait perda yang telah disahkan.

Begitu pula yang dilakukan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Rima Hatati. Dirinya melakukan sosialisasi perda (perda) bantuan hukum di Desa Jembayan Tengah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (26/6/2021).

Banner 300x600

Kepada media Rima mengatakan jika sosialisasi perda kali itu bukan merupakan sosialisasi yang pertam namun sudah berkali-kali dilakukan dengan perda yang berbeda. Karena, kebutuhan akan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dirasa sangat tepat dan bermanfaat.

“Di Kukar ini jumlah penduduk dan luas wilayahnya sangat besar, ini merupakan kesempatan bagi saya untuk memsosialisasikan jika ada perda berkaitan dengan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu,” ucaapnya saat ditemui usai menggelar sosper.

Rima menambahkan jika dalam kesempatan sosper tersebut masyarakat diberi penjelasan mengenai mekanisme apabila ingin mendapatkan bantuan hukum dari LBH yang sudah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Perda ini menegaskan jika lebih memprioritaskan masyarakat yang tidak mampu. Karena memang tidak dipungut biaya sepeserpun, sebab dibiayai langsung oleh Pemerintah,” sebutnya.

Dalam ini tentu masyarakat mendapatkan hak dalam persoalan maslah hukum dan perda ini menjadi fasilitas bagi masyarakat dalam hal mendapat bantuan hukum.

Politis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyampaikan dorongan kepada pemerintah Provinsi Kaltim agar segera membuat peraturan turunan terkait teknisnya. Karena melalui Peraturan Gubernur (Pergub) teknis pembiayaan serta Lembaga Bantuan Bukum (LBH) yang ditunjuk oleh pemerintah merupakan langkah awal masyarakat mendapatkan bantuan hukum.

“Perda ini merupakan kepentingan masyarakat, maka diperlukan Peraturan Gubernur terkait teknisnya,”pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090