SAMARINDA.apakabar.co– Penemuan janin tak bernyawa yang menggegerkan warga Samarinda Ulu perlahan mulai terungkap, pelaku yang berinisial NA dengan tega menggugurkan bayi yang ia kandung sendiri akibat tidak mendapat restu dari orangtuanya lantaran memiliki perbedaan agama dengan ayah biologis sang janin tersebut.
Kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi mengatakan, NA tega melakukan aborsi akibat malu memiliki anak di luar nikah, ditambah dengan alasan lain, yaitu orang tua NA tak mengizinkan NA berhubungan dengan pria berbeda agama.
“Pelaku malu punya anak di luar nikah, dan tidak mendapatkan restu orang tua karena hubungan beda agama dengan ayah biologis bayi,” jelas Iptu Fahrudi saat ditemui di ruangannya, Kamis (23/9/2021).
Pelaku NA nekat melakukan aborsi dengan mengkonsumsi obat-obatan yang informasinya ia dapat dari internet, obat-obatan itu digunakan NA untuk memaksa janin yang sudah berusia 8 bulan keluar lebih cepat.
“Jadi pada Senin (20/9) sesudah melakukan aborsi sendiri di kost, pelaku pergi ke rumah sakit karena mengalami pendarahan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Fahrudi menyebut jika kasus aborsi itu terungkap diawali adanya laporan dari pihak rumah sakit yang mencurigai NA telah melakukan aborsi dan pada Rabu, (22/9/2021) polisi datang ke indikost NA dan menemukan janin bayi yang sudah tak bernyawa.
“Dari laporan pihak rumah sakit itulah awalnya diketahui pelaku ini telah melakukan aborsi, dan kami temukan janin di pot bunga di dalam kamar kost 202,” bebernya.
Dari terungkapnya kasus ini akhirnya pihak kepolisian menetapkan NA sebagai tersangka dan kini NA tengah ditahan di Polresta Samarinda, sedangkan ayah biologis dari bayi malang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
“Ada 5 saksi, yang sudah kita mintai keterangan, termasuk orang tua pelaku, pemilik kost, dan ayah dari janin bayi,” ujarnya.
Sementara itu, ayah biologis bayi tesebut saat ditemui mengaku tidak mengetahui jika NA melakukan aborsi.
“Gak tau dia (NA) melakukan itu, sebelumnya saya juga sudah berniat bertanggung jawab, mendatangi keluarga NA, tapi dari NA menolak niat baik saya,” ucap CR.
CR dan NA sendiri diketahui telah menjalani hubungan sejak bulan September 2020 lalu, CR diketahui merupakan supir ekspedisi di Samarinda, sedangkan NA merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Samarinda yang berasal dari Kota Bontang, CR mengaku telah berhubungan badan 6 kali.
“Kenalnya di medos, dan setiap berhubungan dilakukan di kost NA,” kata CR.
Saat CR mengetahui NA mengandung bayinya, Dengan sepihak NA pun memutus hubungan asmaranya dengan CR dengan dalih NA telah memiliki pacar baru.
“Dia blok WhatsApp saya, dan kata-katain saya jelek kaya monyet dan miskin, dari situ saya sudah lepas komunikasi,” imbuhnya.
Kini NA pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa bayi hubungan gelapnya bersmaa CR. Atas perbuatannya NA dijerat pasal 77a junto pasal 342 KHUP dengan ancaman 10 tahun penjara.