SAMARINDA.apakabar.co– Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (JAMPER) Kaltim menggelar aksi demontrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (15/2/2022).
Aksi puluhan mahasiswa itu dilakukan terkait temuan BPK medio 2019 lalu di tubuh PT PKT yang dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi negara.
Dari temuan BPK terdapat beberapa temuan, yakni terkait indikasi kelebihan bayar pupuk subsidi, pemberian fasilitas perumahan karyawan dan beberapa hal lainnya.
“Kami menuntut agar Kejati Kaltim menindaklanjuti temuan LHP BPK tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga milyaran rupiah,” kata Achmad selaku korlap aksi saat berunjukrasa.
Dari dugaan yang disampaikan oleh JAMPER ada kelalaian manajemen keuangan yang kurang cermat dalam memantau pembayaran bunga pinjaman kredit boiler batu bara PKT, dan lalai berkordinasi dengan PT BRI atas kelebihan pendebetan mulai Mei hingga November 2019.
Selain itu, JAMPER juga menyerot adanya dugaan kelebihan pembayaran fasilitas perumahan karyawan yang disebabkan Direksi PT PKT lalai dalam menyusun dan menetapkan ketentuan lebih lanjut tentang pemberian rumah dinas, sebagaimana yang dipersyaratkan pada SKD nomor 82/DIR/XII.18.
“Manajer KHI kurang cermat dalam melakukan perhitungan pembayaran uang pengganti fasilitas perumahan karyawan departemen pemasaran PSO, dan manager pemasaran PSO 2 kurang optimal berkordinasi dengan manajer KHI dalam mengawasi pelaksanaan pembayaran sewa,” bebernya.
Dampak dari dugaan kelalaian tersebut berpotensi dinilai berbuntut pada tindak pidana korupsi, karena kelebihan bayar yang ada di PT PKT ini terjadi setiap tahun.
“Kami mendesak Kejati Kaltim memanggil dan memeriksa dirut, komisaris dan manajer keuangan PT PKT atas banyaknya temuan kelebihan pembayaran yang diduga menyebabkan kerugian negara milyaran rupiah,” ungkapnya.
Terkait adanya MOU PT PKT dengan Kejati. Jamper menegaskan itu akan menjadi vitamin bagi pihak Kejati Kaltim untuk tetap konsisten menegakkan hukum.
“Jangan sampai MOU tersebut membuat Kejati Kaltim abai terhadap tugas-tugas penegakan hukum lainnya,” ucapnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kejati Kaltim melalui dua perwakila yakni Kasi E dan dan Kasi B menemui para mahasiswa.
“Kami tampung dulu untuk selanjutnya saya teruskan aspirasi mahasiswa kepada pimpinan kami,” singkat Paraden, Kasi E Kejati Kaltim.







