KUKAR.apakabar.co- Teka-teki sosok pembuang bayi malang di belakang rumah warga di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) pada, Senin (2/1/2023) kemarin terungkap.
Orang tua bayi tersebut adalah wanita muda berusia 18 tahun yang berinisial IN juga warga Desa Muara Kaman Ilir. Kini IN ditangkap petugas setelah beberapa jam membuang si buah hati.
“Benar, pelakunya sudah kami amankan,” ucap Kapolsek Muara Kaman Hari Supranoto, didampingi Kanit Reskrim IPTU Al Anas, Selasa (3/1/2023).
Pengungkapan kasus itu bermula setelah warga yang geger membawa si bayi ke puskesmas sekitar. Di sana, tak hanya warga yang melihat si bayi. Namun si pelaku IN ada di puskesmas tersebut untuk melihat si bayi seperti warga lainnya.
Saat itu, petugas kepolisian melihat gerak-gerik IN tak seperti warga yang lain pasalnya, IN terlihat sangat ingin mengambil atau merawat anaknya itu.
Selain itu, dari keterangan tetangga IN juga terlihat pucat dan kurus. Padahal sebelumnya tampak gemuk. Terutama pada bagian perut.
Dari kecurigaan itu petugas akhirnya melakukan pendalaman informasi, dan akhirnya terungkap fakta bahwa IN adalah pelaku pembuangan bayi.
“Untuk menguatkan pengakuan itu. Pelaku kami bawa ke Puskesmas untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan dokter menemukan bekas luka usai melahirkan. Sehingga pelaku langsung mendapatkan tindakan medis sebelum dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.
Setelah diamankan petugas, IN mengaku kalau bayi laki-laki itu ia lahirkan pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 15.30 Wita.
Proses persalinan pun dilakukan di kamar tidurnya. Tak ingin ketahuan orang tuanya, IN membungkus bayi yang ia lahirkan dengan baju pramuka bekas lalu dibuang di dekat rumah tetangga.
“Jarak dari rumah pelaku ke lokasi penemuan sekitar 15 meter,” terangnya.
Setelah pembuangan bayi terungkap, selanjutnya pihak kepolisian akan menjadwalkan Restorative Justice terhadap kasus tersebut.
Dalam pelaksanaannya nanti, Restorative Justice akan melibatkan berbagai pihak untuk menemukan dan mencari jalan keluar penyelesaian permasalahan.
“Selanjutnya kita merencanakan Restorative Justice dan mengundang seluruh pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Camat, Kades hingga tokoh agama dan masyarakat. Termasuk P2TP2A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) kabupaten,” pungkasnya.