Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
Kabar TerkiniNasional

Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun, MK Putuskan Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

202
×

Tolak Gugatan Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun, MK Putuskan Capres dan Cawapres Tetap 40 Tahun

Sebarkan artikel ini
(Foto: Suasana sidang MK Putusan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait pengaturan batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Diketahui, permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakilkan langsung oleh Giring Ganesha Djumaryo, dan Dea Tunggaesti. Kemudian, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 29/PPU-XXI/2023.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” Ungkap Ketua MK, Anwar Usman dilansir dari CNN Indonesia. Senin (16/10/2023).

Anwar Usman menyampaikan permohonan para pemohon tak beralasan menurut hukum dan keseluruhannya.

Putusan yang diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi. Yakni, Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Menurut agenda, selain perkara yang diajukan PSI, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari sejumlah perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Sejumlah pihak menduga permohonan uji materiil UU Pemilu di MK ini demi melancarkan langkah Gibran. Terlebih, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.