apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting meminta pengawasan yang lebih ketat terhadap bahan kampanye (algaka) calon legislatif (caleg) yang beredar, seiring dimulainya masa pemilu baru pada 28 November 2023.
Ia menilai bahwa ada 18 partai politik (parpol) yang terindikasi melakukan pelanggaran terkai pemasangan algaka sebelum masa kampanye diberlakukan.
“Tentu kami berharap agar semua parpol mematuhi peraturan yang ada dan memperhatikan estetika kota saat memasang alat peraga kampanye,” Ungkap Joni sapaan karibnya. Senin (16/10/2023).
Selain itu, Joni juga menekankan pentingnya para calon pemilu berkomunikasi secara santun dengan masyarakat guna menciptakan demokrasi yang berkualitas.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat mengaku bahwa saat ini sulit untuk menindak pelanggaran instalasi alga karena tahap kampanye belum dimulai.
“Calon legislatif tidak terikat dengan peraturan KPU atau KPU sampai selesainya tahap verifikasi calon legislatif,” Pungkasnya. (ADV)








