SAMARINDA.apakabar.co– Ratusan Mahasiswa melakukan aksi demontrasi di Simpang Empat Mall Lembuswana, Senin (4/4/2022).
Aksi demontrasi itu merupakan gabungan dari 28 organisasi kampus yang terdiri dari organisasi internal dan eksternal di masing-masing Universitas di Samarinda.
Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) da wacana tambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi isu yang para Mahasiswa suarakan dalan aksi.
Humas Aksi yang tergabung dalam Masyarakat Kaltim Menggugat (MAHAKAM) Arya Yudistira mengatakan bahwa mahasiswa dan masyarakat Samarinda belakangan telah memperhatikan Isu terkait kebijakan Presiden dan menteri keuangan RI, Sri mulyani yang telah menaikkan tarif PPN Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini, aturan perpajakan lain juga diatur seperu pajak karbon.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara resmi naik menjadi 11%. Dengan kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut naik, hasilnya rakyat ikut terdampak,” ucapnya disela-sela aksi demonstrasi.
Selain itu, dari hasil pengumuman resmi PT. Pertamina, harga Pertamax per 1 April 2022 kini naik menjadi dikisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter, dari sebelumnya Rp 9000 sampai Rp 9.400 per liter.
“Kami menuntut kenaikan PPN itu dibatalkan,” sebutnya.
Terkait wacana penundaan atau perpanjangan periode masa jabatan Presiden. Dikatakanya itu sangat bertentangan dengan kondisi rmasyarakat. Wacana itu disebutnya sangat bertentangan dengan konstitusi dan mengkhianati reformasi.
“Jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali ), dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (flx term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” terangnya.
“Terlebih konstitusi kita tidak membuka ruang adanya penundaan pelaksanaan Pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Penundaan Pemilu tersebut juga berpotensi mencoreng muka bangsa karena ingkar pada komitmen dalam bernegara yang tertuang dalam Konstitusi,” sambungnya.
Selain itu, poin pentingnya adalah penundaan Pemilu juga sama artinya menunda regenerasi kepemimpinan yang seharusnya terus berjalan demi menghindari kekuasaan yang terlalu panjang yang berpotensi membuka praktik korupsi.
“Regulasi yang di sahkan pemerintah, sangat tidak relevan dengan kondisi rakyat yang sedang berusaha untuk bangkit dari keterpurukan,” pungkasnya.







