KPU Diduga Melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Kuasa Hukum Parawansa-Markus Datangi Bawaslu Samarinda

oleh
oleh
Kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda Parawansa-Markus Menunjukan Surat Laporan Gugatan Ke Bawaslu Samarinda, Selasa (25/8/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Parawansa-Markus menduga jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Atas dugaan itu kuasa hukum pasangan bacalon yang maju melalui jalur independen tersebut mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Selasa (25/8/2020).

Hilarious Onesinus Mjong selaku kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan jika pihaknya seharusnya mengirimkan laporan gugatan Senin (24/8/2020). Namun karena ada kesalahan redaksi sehingga pengajuan laporan gugatan ditunda.

Menurut Ones sapaan akrabnya KPU Kota Samarinda telah melakukan pelanggaran. Kesalahan tersebut berasal dari PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Ia menyebut bahwa dalam PKPU tersebut khususnya pasal 36 sampai 40 bisa berubah sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.

BACA JUGA :  KPU Samarinda Resmi Tetapkan Tiga Calon Kepala Daerah Di Pilkada Samarinda 2020

Diterangkan dalam pasal tersebut bahwa
verifikasi faktual yaitu mengunjungi rumah tiap pendukung. Dalam pasal 36 sampai 40 menurut penilaiannya dapat berubah sesuai kondisi yang terjadi di lapangan.

“Kita akan siapkan saksi ahli untuk mentelaah bahasa dari peraturan tersebut. Selain itu kita juga akan menyiapkan beberapa saksi faktual untuk memberikan keterangan jika terjadi persidangan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.

“Saksi-saksi dari LO yang ikut selama proses verfak,” tambahnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin terkait laporan kuasa hukum Parawansa-Markus mengatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mempersentasikan laporan ke Bawaslu. Ia juga menyebut bahwa berkas laporan dari bacalon Parawansa-Markus akan diperiksa.

BACA JUGA :  Bukber dan Konsolidasi Poltik, Partai Gerindra Kaltim Target Menang di Pemilu 2024

“Besok kita pleno untuk menentukan jika belum ada masa perbaikan. Maksimal tiga hari sampai Kamis mendatang di masa perbaikan,” ucapnya.

Ia menjelaskan kembali bahwa Bawaslu akan memeriksa berkas laporan yang dibawa oleh kuasa hukum Parawansa-Markus apakah sesuai atau tidak.

“Pertama adalah objek Yang dipersengketakan, kemudian alat bukti Yang disiapkan. Termasuk juga jika adanya sengketa yang timbul karena adanya keputusan,” pungkasnya.