Kabar Terkini

Pengumpulan Data Karyawan Yang Mendapatkan BLT Maksimal Akhir Bulan Agustus

12
×

Pengumpulan Data Karyawan Yang Mendapatkan BLT Maksimal Akhir Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini
Kepala BPJS Samarinda Cep Nandi Yanuar

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) mengalami penundaan yang seharusnya diberikan tanggal 25 Agustus kemarin. BLT diberikan oleh pemerintah untuk karyawan yang terdampak Covid-19 dengan catatan karyawan tersebut memiliki gaji di bawah 5 juta rupiah.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Nandi Yunandar saat ditemui diruang kerjanya mengatakan bahwa program tersebut merupakan program dari pemerintah untuk membantu para pekerja yang terkena dampak Covid-19.

“BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah oleh pemerintah untuk menyiapkan data rekening dari seluruh tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya, Rabu (26/8/2020).

Ia menyebut bahwa penundaan tersebut saat ini masih menunggu perhitungan jumlah pekerjw yang aktif di setiap daerah. Tercatat secara keseluruhan bahwa terdapat kurang lebih 200 ribuan tenaga kerja yang aktif.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Narkoba di Palaran Diringkus Ditresnarkoba Polda Kaltim

“Sampai hari ini kurang lebih 149 ribu yang sudah terdata dan kita sudah serahkan kepada pemerintah, namun tentunya data tersebut sudah di validasi terlebih dahulu dan berkerja sama dengan Bank-Bank pemerintah untuk penyalurannya,” katanya.

Nandi juga menjelaskan bahwa perusahaan yang bisa ikut mendaftarkan pegawainya adalah perusahaan yang tertib iuran dan beberapa persyaratan lain yang dapat dipastikan lolos validasi.

“Syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan antara lain perusahaan tertib membayar Iuran. Minimal tanggal 30 Juni perusahaan sudah membayar Iuran,” katanya.

Saat ini pemerintah masih membuka untuk perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawan ke program tersebut. Batas akhir mendaftar yaitu tanggal 31 Agustus 2020 mendatang. Ia juga mengimbau agar para HRD perusahaan terus berkordinasi dengannya. Agar nantinya para karyawan yang membutuhkan bisa didata secepat mungkin.

BACA JUGA :  Fase Relaksasi Tahap 3, Polresta Samarinda Belum Izinkan Hajatan Pernikahan

“Timeline pengumpulan data karyawan tanggal 31 Augustus. Sementara keputusan pemerintah seperti itu. Mudah-mudahan ada lagi ini merupakan program mulia dari pemerintah untuk membantu tenaga kerja,” pungkasnya

Example 120x600
Example 72090