Politik

KPU Samarinda Resmi Tetapkan Tiga Calon Kepala Daerah Di Pilkada Samarinda 2020

5
×

KPU Samarinda Resmi Tetapkan Tiga Calon Kepala Daerah Di Pilkada Samarinda 2020

Sebarkan artikel ini
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda (Foto : Ist)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda resmi menetapkan 3 bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Samarinda setelah lolos tahapan verifikasi syarat pendaftaran melalui Surat Keputusan (SK) KPU Kota Samarinda bernomor 153/PL.02.3-Kpt/6472/KPU-Kot/IX/2020.

Ketiga nama pasangan calon tersebut diumumkan KPU Samarinda setelah ditetapkan sebagai bakal calon yang memenuhi syarat Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020.

Adapun ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan yang pertama adalah Dr.H.Andi Harun yang berpasangan dengan Dr H.Rusmadi, yang kedua Dr.Ir.H.Zairin Zain,M.Si berpasangan dengan H.Sarwono,SP.,M.M dan yang ketika M Barkati berpasangan dengan M Darlis.

Penetapan ketiga pasangan calon tersebut dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar KPU Samarinda, Rabu (23/9/2020) bertempat di Gedung KPU Samarinda.

Usai pleno penetapan, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan jika rapat pleno tertutup tersebut karena mengingat kondisi pandemi Covid-19. Begitupun penyerahan SK paslon kepada LO sebagai perwakilan paslon yang hadir dilakukan hanya dengan meletakan di meja yang kemudian diambil oleh masing-masing LO perwakilan.

“Hari ini kami telah menggelar rapt pleno tertutup untuk menetapkan Paslon peserta Pilwali Samarinda 2020. Ini pertama kalinya kami menggelar rapat tertutup untuk menetapkan paslon karena mamatuhi protokol kesehatan Covid-19,” ucap Firman usia memimpin rapat.

Langkah selanjutnya, Firman menjelaskan bahwa setelah penetapan agenda tahapan selanjutnya adalah pencabutan nomor urut paslon yang akan di gelar, Kamis (24/9/2020).

“Besok kami akan lakukan pencabutan nomor urut Paslon Pilwali Samarinda, dimulai pukul 09.00 Wita. Kami sudah sepakat bahwa besok tidak ada satupun paslon yang membawa masa ataupun melakukan konvoi karena sebagai bentuk mematuhi protokol Kesehatan Covid-19,” jelasnya.

Terkait teknisnya ia menyebut jika yang boleh masuk hanya dibatasi lima orang, yaitu paslon dan LO calon, sedangkan untuk media yang akan meliput hanya diperbolehkan diluar ruangan demi menghindari kerumunan.

Example 120x600
Example 72090