APAKABAR.CO-SAMARINDA. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan bahwa pihaknya memiliki sisa waktu 9 hari hingga 13 Oktober untuk melengkapi unsur-unsur dugaan pelanggaran zona kampanye yang melibatkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda nomor urut 1, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi.
“Dari pembahasan kita tadi tentu ada yang harus kita lengkapi unsur-unsur daripada dugaan pelanggaran,” ujar Abdul Muin saat diwawancara usai menggelar pertemuan tertutup bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Sabtu (3/10/2020).
Selanjutnya, Muin menegaskan jika proses klarifikasi merupakan bagian daripada memperkuat bukti-bukti yang telah dimiliki Bawaslu.
“Waktu yang ada akan kita gunakan dengan efektif. Sehingga tentu kasus yang kita tangani apakah nanti bisa ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak,” katanya.
Pertemuan yang dihadiri oleh unsur instansi penegak hukum yakni pihak kejaksaan dan kepolisian itu berlangsung kurang lebih 2 jam lamanya. Dipertemua itu juga di sebut Muin jika pihaknya juga menerima banyak pendapat sesuai dengan fakta hukum yang ada.
“Tentu itu jadi perhatian kita karena nanti akan kita masukan dalam berita acara. Pendapat kejaksaan apa, kepolisian apa dan Bawaslu apa. Itukan menjadi bahan dasar kita untuk menindaklanjuti dan yang sekiranya perlu kita lengkapi,” ucapnya.
Lalu, dengan sisa waktu penyelidikan, Muin menyebut bahwa pihaknya mungkin saja akan memanggil saksi lain yang diduga mengetahui duduk perkara.
“Kemungkinan besar kita akan melakukan klarifikasi, dan tidak menutup kemungkinan orang yang sudah kita klarifikasi kita panggil kembali,” pungkasnya.