Politik

Potensi Pemilih Menurun Dimasa Pandemi Covid-19, KPU Kaltim Jelaskan Pelaksanaan Pencoblosan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

68
×

Potensi Pemilih Menurun Dimasa Pandemi Covid-19, KPU Kaltim Jelaskan Pelaksanaan Pencoblosan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Rudiansyah, Ketua KPU Kalimantan Timur (Foto : Internet)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Dampak dari menyebar luasnya Covid-19 sangat berpotensi serta memungkinkan turunnya pemilih yang akan menentukan pilihannya di TPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Hadi Mulyadi melalui salah satu media online di Kaltim beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kemungkinan beberapa masyarakat enggan datang ke TPS untuk mencoblos dikarenakan tidak ingin terpapar Covid-19. Ia pun menilai jumlah warga yang datang kemungkinan tidak sebesar jika dibandingkan dengan pemilu 2019, karena pada Pilkada ini fokus keramaian di TPS tidak sepadat saat Pileg. Selain itu durasi pencoblosan tidak selama saat pemilu tahun lalu.

“Sangat mungkin, itu hal yang harus kita terima sebagai kenyataan, terutama tiga kota masuk zona merah seperti Balikpapan, Samarinda dan Bontang,” ucap Hadi Mulyadi.

BACA JUGA :  Sesuai Instruksi Mendagri, Andi Harun Umumkan Samarinda Tak Masuk PPKM Level IV

Hal tersebut ditanggapi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Rudiansyah. Ia menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melakukan hal yang terbaik dalam melakukan pencegahan penyebaran virus corona di masa pemilihan umum.

“Artinya tetap berharap masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS. Bahwa para pihak,  termasuk penyelenggara mesti menegakkan mekanisme protokol kesehatan di TPS,  sebagai upaya pencegahan,” ucapnya saat dikonfirmasi.

“Hal hal yg telah diambil kebijakan contohnya adalah bahwa jumlah pemilih maksimal dalam satu TPS adalah 500 pemilih. Antrian di dalam TPS juga dikurangi,  sehingga ada pembatasan jumlah yang masuk dalam TPS dalam satu waktu yang diatur sedemikian rupa agar proses pergantian keberadaan pemilih di TPS dapat berjalan lancar dengan antrian diluar TPS, sehingga terhindar dari kerumuman orang dalam TPS,” tambahnya.

BACA JUGA :  Israel melihat kemungkinan hubungan antara vaksin Pfizer dan kasus Infeksi Otot Jantung

Kemudian Rudi menjelaskan bahwa di dalam proses pelaksanaan pencoblosan, petugas KPPS menggunakan APD minimal masker, sarung tangan dan face shield.

“Pemilih diwajibkan menggunakan APD minimal masker. Di TPS wajib disediakan fasilitas cuci tangan dan sabun. Sebelum masuk TPS pemilih wajib diukur suhu tubuh. Sehingga akan ada bilik/perlakuan khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh diatas normal,” jelas Rudi.

Ketua KPU tersebut juga menyampaikan bahwa KPU tetap meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilukada di tengah pandemi Cobid-19.

“Dengan tetap berjalanya tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini, kami mengimbau agar masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya sesuai TPS dimana dia terdaftar,” pungkasnya.