Sidang Pendahuluan Gugatan PAW Ketua DPRD Kaltim Digelar, Asran Siri : Mediasi Gagal, Kita Tetap Lanjutkan

oleh
oleh
Tim Kuasa Hukum Dari Ketua DPRD Kaltim, Andi Asran Siri Usai Mengikuti Sidang Pendahuluan Gugatan ke Mahkamah Partai Golkar, Kamis (9/9/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Konflik internal Partai Golkar di gedung DPRD Kaltim yang mengancam kursi pimpinan dewan kini memasuki babak baru. Pengajuan permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Makmur HAPK disetujui hingga akhirnya berlanjut ke meja hijau Mahkamah Partai Golkar, Kamis (9/9/2021).

Sidang pendahuluan yang digelar secara virtual dengan agenda mendengarkan pokok-pokok dalam pembahasan yang disampaikan pemohon terkait surat pergantian Ketua DPRD Kaltim dari DPP Golkar.

Tim kuasa hukum Makmur HAPK selaku pemohon, Andi Arsan Siri mengatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum telah mengikuti persidangan pendahuluan yang mana dalam sidang itu untuk memeriksa mengenai pokok-pokok permohonan.

“Kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara pemohon dengan termohon. Namun, mediasi tidak menemui kesepakatan sehingga akan dilanjutkan dalam persidangan pokok perkara,” ucapnya.

BACA JUGA :  Relawan Andi Harun-Rusmadi Di Intimidasi Saat Melakukan Pelatihan Saksi Pemantau TPS, Dituduh Melakukan Kegiatan Politik Uang

Rencannya sidang selanjutnya akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda jawaban termohon.

“Sidang selanjutkan kita akan mengetahui jawaban atau tanggapan dari termohon atas permohonan gugatan dari pemohon di MK,” sebutnya.

Dalam argumentasinya, Asran memaparkan terkait pergantian pimpinan DPRD Kaltim itu kliennya tidak pernah diajak berbicara. Secara tiba – tiba surat usulan PAW Makmur HAPK tersebut muncul digantikan Hasanuddin Mas’ud dan disetujui DPP Golkar.

“PAW ini menjadi dasar kami karena klien kami sebelumnya tidak diajak dialog terlebih dahulu,” imbuhnya.

Alasan lainnya, konstituen Makmur HAPK tidak terima dengan PAW tersebut secara yang diperintahkan secara tiba-tiba tanpa ada pembicaraan atau kompromi sebelumnya. Demokrasi internal partai Golkar ini disebutnya menciderai konstituen mantan Bupati Berau tersebut.

BACA JUGA :  Pansus RZWP3K Akan Evaluasi Terkait Hilangnya Dua Kawasan Konservasi

Sidang pertama gugatan surat DPP partai Golkar nomor B-600/Golkar/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021 dengan perihal persetujuan PAW pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 itu dimulai pada pukul 16.00 WITA namun saat berjalannya sidang tidak menemui titik temu.

“Kita akan persiapkan untuk sidang selanjutnya, termasuk bukti-buktinya kita sudah lampirkan masuk ke mahkamah Partai Golkar, tinggal nanti akan kita ajukan saksi ketika agenda untuk pemeriksaan saksi dilaksanakan,” pungkasnya.