apakabar.co — SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima hearing dan aduan dari mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terkait gaji yang tidak dibayarkan sepenuhnya.
Tuntutan tersebut adalah gaji yang masih belum dibayarkan pada tahun 2022, gaji yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan sepenuhnya, dan tidak dibayarkan kepada sebagian karyawan.
Selanjutnya, pengembalian pemotongan gaji yang dilakukan tanpa persetujuan atau keputusan manajemen sebesar Rp 1 juta kepada karyawan yang memilih untuk mengundurkan diri dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama delapan bulan.
“Dari Dinas Ketenagakerjaan sudah dilakukan dua kali mediasi dan sudah dikeluarkan anjuran. Anjuran itu sudah diterima oleh karyawan, mantan karyawan dan juga perusahaan,” Ungkap ketua komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti kepada awak media. Senin (26/6/2023).
Puji sapaan karibnya meyebutkan pihaknya saat ini tengah mencari atau asal muasal permasalahan tersebut. Dan akan segera memanggil manajemen RSHD.
“Dalam satu minggu belum ada kejelasan diterimanya seperti apa dari surat anjuran itu, cuma diterima saja tetapi tidak dijelaskan dibayarkan kapan pelunasannya itu belum dibicarakan,” Ucapnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Demokrat berharap agar tuntutan yang dibawa oleh 20 mantan karyawan RSHD dapat segera dipenuhi oleh pihak terkait. (Adv)