SAMARINDA, apakabar.co – Upaya mengubah persoalan sampah menjadi sumber energi terbarukan terus dimatangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Pemerintah Daerah menyiapkan langkah strategis agar limbah rumah tangga dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menjalin kerja sama lintas daerah dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui skema aglomerasi. Kolaborasi ini bertujuan menjamin ketersediaan bahan baku sampah yang dibutuhkan untuk operasional fasilitas PSEL yang direncanakan dibangun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.
Dalam kesempatan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso, menyampaikan pihaknya tengah menyusun draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Kukar sebagai bagian dari pemenuhan syarat yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Hari ini kita menyusun draf perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Samarinda dengan Pemkab Kukar terkait aglomerasi pemenuhan kebutuhan sampah untuk PSEL yang direncanakan berlokasi di TPA Sambutan,” Ungkapnya. Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Suwarso menjelaskan berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), proyek PSEL skala besar membutuhkan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Sementara produksi sampah di Samarinda saat ini baru mencapai sekitar 660 ton per hari berdasarkan data timbangan riil di tempat pembuangan akhir.
“Timbulan sampah kita 660 ton, berarti dibutuhkan tambahan sekitar 340 ton dari wilayah yang berbatasan langsung dengan Samarinda,” Jelasnya.
Suwarso juga menyebutkan sejumlah kecamatan di wilayah Kukar diproyeksikan menjadi pemasok tambahan sampah, di antaranya Tenggarong Seberang, Anggana, Sanga-Sanga, dan Loa Janan.
Sebagai bentuk kesiapan, Pemkot Samarinda juga telah menyiapkan 11 dokumen penting yang dipersyaratkan KLHK, mulai dari aspek legalitas hingga dukungan politik. Dokumen tersebut mencakup surat pernyataan kesiapan, data timbulan sampah, legalitas lahan, hingga dukungan dari DPRD. Dalam draf kerja sama juga disertakan klausul sanksi bagi pihak yang tidak mampu memenuhi kuota sampah yang telah disepakati.
“Dalam draf kerja sama itu juga diatur sanksi bagi masing-masing pihak apabila kebutuhan sampah tidak terpenuhi. Bahkan, kita siapkan tambahan sekitar 10 persen dari target 1.000 ton sebagai cadangan untuk menjaga kontinuitas produksi,” Tegas Suwarso.
Proyek PSEL ini ditargetkan mulai beroperasi penuh pada 2028. Listrik yang dihasilkan nantinya akan disalurkan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bagian dari kontribusi daerah dalam mendukung bauran energi nasional sekaligus solusi berkelanjutan dalam penanganan sampah di Kota Samarinda. (Adv)




