Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2001, Pemkot Samarinda Tertibkan PKL di Kawasan Polder Air Hitam

390
×

Sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2001, Pemkot Samarinda Tertibkan PKL di Kawasan Polder Air Hitam

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Samarinda Menegakkan Perda Nomor 19 Tahun 2001 Dengan Melakukan PenertibanLapak PKL di Polder Air Hitam, Kamis (10/3/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Sikap tegas dan terukur diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Polder Air Hitam dilakukan, Kamis (10/3/2022).

Pasalnya tenggat waktu yang diberikan oleh Pemkot Samarinda kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak dagangan telah habis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda akhirnya turun tangan melakukan pembongkaran di seputar lokasi folder air hitam.

Sebelumnya, pada tangggal 4 Maret 2022 melalui Camat Samarinda Ulu, Muhammad Fahmi meminta pedagang yang berjumlah 53 lapak PKL untuk membongkar lapaknya secara mandiri dengan dibatasi waktu hingga 7 Maret 2022. 

Bahkan, perpanjangan waktu telah diberikan oleh Satpol PP disertai dengan surat pemberitahuan hingga tanggal 9 Maret 2022. Namun, hingga waktu yang telah diberikan PKL tidak mengindahkan pemberitahuan tersebut dan membuat Satpol PP pun melakukan pembongkaran lapak PKL Polder Air Hitam sekitar pukul 09.30 WITA pagi.

Menurut keterangan Kepala Satpol PP Muhammad Darham, pihaknya mengerahkan 70 personel tim gabungan dalam pembongkaran kali ini. 

“Satpol-PP sendiri plus di kecamatan itu kurang lebih 70 orang, kita bagi dalam beberapa kelompok. Di kelompok itu ada beberapa titik yang harus dibantu penataan pembongkaran itu,” ucapnya.

Darham melanjutkan jika pihaknya perlu menertibkan 53 lapak PKL. Tetapi, ternyata sebagian besar PKL sudah membongkarnya secara mandiri. 

“Untuk hari ini sisa-sisanya aja lagi, yang sudah kita bantu bongkar ada 4 kios, mungkin kurang lebih 10 kios hari ini yang karenq sebagian sudah dibongkar mandiri,” sebutnya.

Sementara itu di lokasi yang sama, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menerangkan bahwa pembongkaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam wilayah Kota Samarinda. 

“Proses hari ini pemberhentian dan penertiban yang ada di kawasan Folder Air Hitam ini sudah memenuhi prosedur dan memenuhi instruksi dan arahan Pak Wali Kota Samarinda,” terangnya.

Pembongkaran ini juga menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menata Kota Tepian lebih rapi, tertata, dan nyaman. Apalagi, Samarinda sebagai salah satu kota penyangga utama Ibu Kota Negara (IKN) baru. 

“Siapa yang tidak menghendaki Samarinda ini baik, bagus, dan juga apalagi tamu-tamu dari luar sudah masuk.Kita saling menjaga dan ingin menyiapkan penyangga untuk ibu kota negara supaya kita bersiap-siap diseluruh bidang,” ucapnya.

Disinggung mengenai upaya pencegahan PKL kembali berjualan, dirinya memastikan pihaknya akan terus memantau secara intens supaya PKL tidak berjualan kembali. 

“Insyaallah dari tim akan memantau selama 3 bulan, dia akan bergiliran dari kecamatan mana saja, dan seluruh kecamatan akan kita libatkan disini,” pungkasnya.