Advetorial

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Dukung Penuh Rencana Pemkot Untuk Maksimalkan Peningkatan PAD Dari Sarang Burung Walet

66
×

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda Dukung Penuh Rencana Pemkot Untuk Maksimalkan Peningkatan PAD Dari Sarang Burung Walet

Sebarkan artikel ini
Foto/Internet

SAMARINDA.apakabar.co– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD)melalui pajak sarang burung walet.

Rencana Pemkot untuk memaksimalkan PAD melalui pajak sarang burung walet, mendapatkan dukungan penuh dari anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah.

Dari data terhimpun, ada 48 sebaran pengusaha di bidang ini di Kota Tepian dan saat ini regulasinya pajaknya sedang di godok oleh Komisi I DPRD Samarinda.

“Sekarang teman-teman di komisi I sedang memaksimalkan administrasi penerapan pajaknya,” jelas Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, Rabu (28/9/2022).

Dukungan Laila dari penerapan pajak di bidang ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut dia, tercatat sejak awal September 2022 PAD dari sektor itu hanya berkisar 1 persen dari target di APBD Murni 2022 senilai Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Dinilai Sebagai Penyebab Rusaknya Jalan Di Kecamatan Muara Jawa, Baharuddin Demmu Minta Pihak Perusahaan Tutup Lubang Bekas Tambang Batu Bara

Dengan demikian, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mendukung penuh langkah Pemkot Samarinda untuk menyurati pemerintah pusat guna memaksimalkan regulasi payung hukum penarikan pajak sarang burung walet.

Kendati memberikan dukungannya, Laila sapaan karibnya tak menampik kalau dalam pelaksanaanya para operasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda dan para pengusaha terjadi sedikit permasalahan. Khususnya ketidakselarasan komunikasi.

“Kami pernah mengundang PUPR, DPMPTSP, dan Bapenda Samarinda itu laporannya tidak sinkron semua. Bapenda mengaku sudah jalankan aturan, selama itu berjalan berarti ada WP (pengusaha Wajib Pajak). Pengusaha karena mengaku sudah bayar, berarti mereka legal. Sementara DPMPTSP menyatakan belum pernah terima izinnya, sedangkan PUPR sudah memberikan izin. Artinya ada ketidakselarasan yang harus diluruskan,” tandasnya.

BACA JUGA :  Tekan Angka Pernikahan Dini, Duta GenRe Tingkat Kelurahan Samarinda Siap Jalankan Tugas

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada pemerintah pusat. Harapannya, usulan agar alur pengangkutan produk ternak berupa sarang burung walet memberi perhatian pada serapan pajaknya.

“Iya, kalau bisa surat kami berikan langsung kepada presiden,” singkatnya.