apakabar.co — SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi kelengkapan dokumen kebutuhan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 yang digelar di Aula Ketua DPRD Kota Samarinda, Selasa (4/7/2023).
Pada kesempatan itu, ketua komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menyampaikan pertemuan kali ini membahas masa pemilu calon legislatif dan juga berakhirnya batas waktu peninjauan berkas legislatif yang jatuh pada Minggu (9/7/2023) mendatang.
“Tanggal 9 Juli sudah harus selesai. Nah sehingga yang ingin beliau dapat adalah data-data yang ada di DPRD terkait pegawai yang menggunakan APBD, baik pegawai, DPTH, DPTB, maupun staff ahli,” Ungkapnya kepada awak media.
Selain itu, Joha sapaan karibnya menjelaskan dalam surat edaran KPU 748 tentang pengunduran diri bahwa kepala daerah , ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.
Terkait permintaan KPU tersebut, Joha menambahkan pihaknya harus Anda menyurati terlebih dahulu kepada Sekretariat DPRD Kota Samarinda agar Sekretariat DPRD dapat menindaklanjutinya.
“Paling tidak 9 Juli ada bukti, makanya tadi kita minta pada KPU agar bersurat ke DPRD melalui Ketua, sehingga kita bisa menindaklanjuti melalui sekretariat,” imbuhnya
Sementara itu, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat menyebutkan sejauh ini KPU Kota Samarinda belum menerima satupun parpol yang menyerahkan berkas perbaikan bakal calon legislatif.
Ia menegaskan agar setiap parpol segera melakukan perbaikan supaya KPU Samarinda bergerak cepat dan bisa meminta kepada yang bersangkutan agar memenuhi persyaratan dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai tenaga ahli atau pakar di DPRD
“Berkaitan dengan persyaratan bakal calon legislator nah dalam surat edaran itu kami belum menerima berkas perbaikan bacaleg dari seluruh parpol. Jadi kami berinisiatif meminta ketua DPRD Samarinda dan kami meminta nama-nama tersebut sekiranya itu dapat kita tindak lanjuti,” Pungkasnya. (Adv)








