Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Bapemperda DPRD Kota Samarinda Akan Hapus Pajak Retribusi Limbah Cair Rumah Tangga dan Rumah Ibadah, Samri Shaputra: Kami Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban

312
×

Bapemperda DPRD Kota Samarinda Akan Hapus Pajak Retribusi Limbah Cair Rumah Tangga dan Rumah Ibadah, Samri Shaputra: Kami Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda berencana akan mengusulkan untuk menghapus retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra. Ia mengungkapkan ada beberapa draft yang harus dikoreksi dalam PDRD. Yakni, penarikan pajak limbah cairan rumah tangga, dan rumah ibadah.

“Untuk limbah cairan rumah tangga tak perlu lagi ditarik pajak retribusi, sama halnya dengan rumah ibadah itu tak perlu ditarik juga. Karena yang selama kita tau pemasukannya hanya dari sumbangan saja,” Ungkap Samri sapaan karibnya. Kamis (11/5/2023).

Samri juga menyebutkan Raperda insiatif dari Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda menyusun penarikan sektor pajak rumah tangga berdasarkan perseorangan.

“Pajak sektor rumah tangga akan dikenakan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 Juta per Kartu Keluarga (KK),” Ucapnya.

Kendati upaya Pemkot Samarinda tersebut untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), politisi dari fraksi PKS itu menilai bahwa seharusnya pemungutan retribusi ini jangan membebankan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat tercekik, dengan adanya penarikan retribusi ini. Kami tidak ingin masyarakat jadi korban atas misi Pemkot untuk meningkatkan PAD,” Pungkasnya. (Adv)