apakabar.co — SAMARINDA – Anggota komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun meminta agar para pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) bisa menutup usahanya sementara di bulan Ramadhan.
Hal ini sesuai dengan peraturan walikota (Perwali) nomor 32 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Jam Operasional kegiatan Usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah kota Samarinda.
“Kami meminta seluruh tempat berizin dan penjual minuman beralkohol untuk menutup sementara atau menunda operasional guna menjaga keamanan selama berpuasa,” Ungkap Afif sapaan akrabnya. Kamis (29/2/2024).
Selain itu, Afif menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan bahwa masyarakat mematuhi aturan yang telah dibuat.
“Musuh pertama kami adalah mereka yang tidak mematuhi aturan. Ketika kami menerima informasi tentang pelanggaran, kami akan segera turun untuk melakukan sidak,” Ucapnya.
Politisi dari partai Gerindra itu juga tak lupa menyampaikan selamat menjalankan puasa kepada warga Samarinda yang melaksanakan.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan dan lancar menjalankan ibadah puasa, dan semoga kita dapat berkumpul kembali dalam kebahagiaan di hari raya Idul Fitri,” Pungkasnya. (adv)