Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar TerkiniSamarinda

Dalami Dugaan Salah Administrasi Sertifikat Rumah, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil BPN dan BTN

6
×

Dalami Dugaan Salah Administrasi Sertifikat Rumah, Komisi II DPRD Samarinda Akan Panggil BPN dan BTN

Sebarkan artikel ini
(Foto: Anggota komisi II DPRD Samarinda Joha Fajal/doc)
(Foto: Anggota komisi II DPRD Samarinda Joha Fajal/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Penantian panjang seorang warga Samarinda untuk memperoleh sertifikat rumah yang telah dilunasi sekitar 15 tahun lalu kini mendapat perhatian serius komisinII DPRD Samarinda.

Guna mengungkap dugaan kesalahan administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut, Komisi II DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan dengan menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN), serta pihak pengembang perumahan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh, anggota komisi II DPRD Samarinda, Joha Fajal. Dirinya menegaskan pihaknya menginginkan rapat lanjutan dihadiri pejabat yang memiliki otoritas penuh agar persoalan dapat diselesaikan secara konkret.

“Kami meminta BTN menghadirkan pejabat yang benar-benar bisa mengambil keputusan. Kepala BPN juga akan kami undang agar persoalan sertifikat ini menjadi terang,” Ungkap Joha sapaan karibnya. Jum’at (17/7/2026).

Lebih lanjut, Joha menyebutkan kehadiran BPN sangat penting untuk menelusuri proses penerbitan hingga peralihan sertifikat yang diduga bermasalah.

Selain itu, Komisi II juga akan meminta penjelasan dari pihak pengembang guna mengetahui alur administrasi sejak awal transaksi hingga proses pengurusan sertifikat.

“Kami akan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan diselesaikan secara tuntas,” Tegas Joha.

Joha juga menambahkan pihaknya juga akan mendalami berbagai opsi penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pengembalian sertifikat kepada pemilik yang sah maupun proses balik nama apabila ditemukan kesalahan administrasi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam RDP sebelumnya, warga bernama Fahri disebut telah melunasi kredit rumah lebih dahulu dibanding pihak lain.

“Kalau melihat kronologinya, Fahri lebih dulu menyelesaikan kewajibannya. Secara logika, dia seharusnya lebih dulu menerima sertifikat, bukan justru pihak lain,” Jelas Joha.

Kasus yang telah berlangsung selama sekitar 15 tahun itu turut diwarnai tuntutan ganti rugi sebesar Rp300 juta yang diajukan Fahri melalui kuasa hukumnya kepada BTN.

Tuntutan tersebut didasarkan pada kerugian yang dialami akibat keterlambatan penyerahan sertifikat, baik dari sisi kepastian hukum maupun pemanfaatan aset.

Politisi dari partai Nasdem itu  memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Harapan kami persoalan yang sudah berlangsung sekitar 15 tahun ini bisa segera menemukan titik terang dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang mencari keadilan,” Tutup Joha. (ADV)