Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Dewan Berharap UMK Tahun 2022 Naik, Demi Mewujudkan Kesejahteraan Hidup Yang Layak

189
×

Dewan Berharap UMK Tahun 2022 Naik, Demi Mewujudkan Kesejahteraan Hidup Yang Layak

Sebarkan artikel ini
Deni Hakim Anwar, Sekretaris komisi IV DPRD Kota Samarinda

Samarinda, apakabar.co — Komisi IV DPRD Kota Samarinda berharap Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Naik Pada Tahun 2022. Pasalnya, dampak dari pandemi Covid-19 sangat dirasakan masyarakat khususnya para pekerja atau buruh.

“Tahun ini kan UMK kita itu Rp 3,1 juta, sedangkan UMP Rp 2,9 juta, bagaimana pun apalagi pada masa pandemi kami mengharapkan UMK kita ada kenaikan karena otomatis kebutuhan meningkat ditambah kondisi pandemi,” ungkap Deni Hakim Anwar Sekertaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda Jumat (5/11/2021).

Tujuan utama dinaikannya upah minimum adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menimbulkan dampak positif, salah satunya adalah mewujudkan kesejahteraan hidup yang layak.

Dan ini masih dalam tahap penentuan UMK untuk tahun 2022 mendatang.

Anggota fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Samarinda ini mengungkapkan, Kenaikan UMK tentunya juga akan melihat kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di kota Samarinda seperti daya beli masyarakat hingga kondisi perusahaan.

Pihaknya juga siap memperjuangkan harapan tersebut di Komisi IV untuk kenaikan UMK, karena mengacu pada dampak pandemi yang melanda berbagai sektor terutama bisnis.

“Otomatis berdampak kepada pelaku bisnis dan masyarakatnya, tetapi kita tidak menutup mata dari kondisi perusahaan yang pasti juga mengalami penurunan, yang pasti kita ingin angka yang keluar nanti hasil kesepakatan dari semuanya,” ungkapnya.

Perlu di ketahui, menjelang berakhirnya tahun 2021, pemerintah daerah biasanya akan mengumumkan upah minimum bagi tenaga kerja di wilayahnya masing-masing untuk tahun 2022.

Penetapan besaran upah minimum itu sendiri sebelumnya akan dibahas di tingkat pemerintah daerah baik provinsi hingga kabupaten kota yang juga melibatkan pihak legislatif.

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan antara dewan dengan pemerintah kota mengenai hal tersebut. Lantaran Masih menunggu hasil ketetapan acuan dari dewan pengupahan nasional yang selanjutnya dibahas di pemerintah daerah provinsi hingga ke pemerintah kota.

Menurut Deni, sapaan akrabnya. Pada awal bulan November nanti seharusnya nilai UMP sudah keluar, sehingga sudah bisa dilakukan pembahasan bersama OPD terkait terutama Dinas Tenaga Kerja untuk penetapan UMK di tingkat kota.

“Biasanya setiap tahun itu ada kenaikan sekitar 4 sampai 7 persen, yang kita harapkan minimal tahun depan ada kenaikan 4 persen tetapi jangan sampai mengikuti UMP, karena nanti jadi penurunan,” tutupnya. (Adv)