Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

Dianggap Berbahaya, Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Tertibkan Penjual Bensin Eceran

191
×

Dianggap Berbahaya, Komisi III DPRD Samarinda Minta Pemkot Tertibkan Penjual Bensin Eceran

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani

SAMARINDA.apakabar.co– Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menyoroti dan menilai jika penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran secara aturan masuk dalam katagori ilegal karena tidak memiliki izin.

Atas hal itu, dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, segera menertibkan para penjual BBM eceran tersebut.

“Yang jelas itu salah. Penjualan BBM harus di SPBU. Itu sudah ketentuan, karena mendapatkan izin dari pemerintah dan PT Pertamina, dan persyaratannya juga sudah ditentukan,” ucapnya, Senin (18/4/2022).

“Kalau yang dijual di rumah atau mandiri itu pasti tidak berizin. Dari mana suplainya? Ini berkaitan dengan Pertamina, karena Pertamina memberikan izin kepada SPBU. Lalu SPBU menjual kepada masyarakat, yang mungkin dalam ketentuannya bisa tidak sesuai dengan ketentuan umum,” sambungnya.

Politisi PDIP itu juga menegaskan dan meminta Pemkot Samarinda untuk menseriusi masalah penjualan BBM ilegal yang sejak 2018 silam sudah menjadi catatan penyebab kebakaran di Samarinda.

“Jadi ketika itu memang perilaku ilegal, saya kira harus disikapi dan ditindak oleh pemerintah melalui penertiban,” ucapnya.

Dirinya juga menambahkan jika hingga saat masih belum ada regulasi yang mengakomodir soal usaha penjualan BBM skala kecil oleh masyarakat.

“Makanya yang diperlukan adalah penertiban. Aturan itu berkaitan dengan aturan yang lebih tinggi, bahwa tidak boleh BBM dijual selain kepada SPBU,” pungkasnya. (Adv)