SAMARINDA, apakabar.co – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, para jurnalis diingatkan untuk tetap menjaga marwah profesi dengan mengedepankan akurasi dan tanggung jawab publik.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah. Dirinya menilai tantangan terbesar dunia pers saat ini adalah persaingan dengan informasi yang beredar cepat di media sosial. Meski demikian, ia menegaskan bahwa nilai utama jurnalistik tetap terletak pada akurasi dan dampaknya dalam mencerdaskan publik.
“Fenomena yang sekarang ini saya melihat bahwa pers itu kalah dengan berita media sosial. Tapi, media sosial ini kan akurasi beritanya tidak bisa dijadikan sebagai pedoman. Akurasinya itu ya berita-berita sesaat yang sifatnya gitu kan,” Ungkap Dayat usai mendamping Walikota Samarinda, Andi Harun dalam audiensi bersama PWI Kalimantan Timur (Kaltim). Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Dayat menjelaskan salah satu pembeda utama antara jurnalis profesional dan pembuat konten di media sosial adalah kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi. Pasalnya, jurnalis yang tersertifikasi memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyajikan informasi yang telah melalui proses verifikasi ketat.
“Kalau jurnalis ini kan rata-rata mereka memiliki sertifikasi. Jadi tulisannya itu juga berbobot dan bisa dipertanggungjawabkanlah beritanya. Itu bedanya dengan konten yang asal lewat di linimasa,” Jelas Dayat.
Selain itu, Dayat juga menekankan pentingnya proses konfirmasi sebelum sebuah informasi dipublikasikan. Menurutnya, verifikasi merupakan garis pembeda utama antara praktik jurnalistik profesional dan penyebaran konten viral tanpa sumber yang jelas.
“Jangan langsung menulis sesuatu itu yang asal viral gitu, tapi harus dikonfirmasi semua yang terkait dengan itu. Jurnalis pasti mengerti tentang hal itu. Kalau media sosial kan enggak, apa yang dilihat langsung diviralkan tanpa ada konfirmasi. Inilah yang sering memicu kegaduhan,” Tegasnya.
Dayat juga menambahkan akan memperketat standar kerja sama media dengan Pemkot Samarinda. Persyaratan tersebut antara lain perusahaan media harus berbadan hukum PT, pemimpin redaksi memiliki sertifikat kompetensi utama, serta terdaftar dalam asosiasi perusahaan pers.
“Saya ingin semua media itu harus memiliki sertifikat kompetensi supaya wartawannya betul-betul teruji dan terbukti. Syarat kami juga harus diperketat, harus berbentuk PT, kemudian Pemimpin Redaksinya harus punya sertifikat Utama dan tergabung di salah satu asosiasi perusahaan pers. Persyaratan tersebut demi menjaga kualitas informasi yang sampai ke masyarakat,” Tutupnya. (ADV)




