Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar Terkini

DPRD dan Pemkot Samarinda Siapkan Peta Kawasan Industri untuk 20 Tahun Mendatang

5
×

DPRD dan Pemkot Samarinda Siapkan Peta Kawasan Industri untuk 20 Tahun Mendatang

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc)
(Foto: Ketua komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Upaya memperkuat fondasi ekonomi daerah terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama komisi I DPRD.

Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Kota Samarinda Tahun 2025-2045 yang disiapkan sebagai pedoman pengembangan sektor industri selama dua dekade mendatang.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan raperda tersebut dirancang untuk memastikan arah pembangunan industri berjalan selaras dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Regulasi ini nantinya akan menjadi acuan dalam menentukan kawasan industri sekaligus pengembangan potensi ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Ini rencana penyusunan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri Kota Samarinda yang berlaku panjang untuk tahun 2025 sampai dengan 2045, selama 20 tahun. Jadi mau sejalan dengan RTRW. Dalam rancangan peraturan daerah ini, akan ada pemetaan daerah-daerah industri. Ini usulan dari pemkot,” ujar Samri, Jumat (26/6/2026).

Dalam rancangan awal, Kecamatan Palaran diproyeksikan menjadi kawasan industri terbesar di Samarinda. Wilayah tersebut dinilai memiliki ketersediaan lahan yang lebih luas dibandingkan kecamatan lainnya.

Selain Palaran, pengembangan kawasan industri juga direncanakan mencakup Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Namun, pembahasan mengenai pembagian zonasi dan jenis industri di masing-masing kawasan masih akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Samri menegaskan, raperda ini tidak bertujuan membuka kawasan industri baru di luar yang telah ditetapkan dalam RTRW. Fokus utama regulasi adalah memperjelas fungsi kawasan serta menentukan klasifikasi industri yang dapat dikembangkan di setiap wilayah.

“Ini sejalan dengan Perda RTRW, jadi tidak ada penambahan lokasi baru. Di Palaran nanti tinggal penentuan kawasan, misalnya industri minuman, industri makanan, dan industri lainnya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Melalui regulasi ini, DPRD dan Pemkot Samarinda juga berharap dapat mendorong tumbuhnya industri berbasis potensi lokal. Produk unggulan daerah yang selama ini dikenal masyarakat diharapkan tidak hanya dipasarkan dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat diolah menjadi produk bernilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

“Misalnya kita di Samarinda terkenal Sarung Samarinda. Mudah-mudahan nanti muncul industri-industri lain yang berbasis unggulan daerah, termasuk kerajinan dan produk khas Samarinda lainnya,” tutup Samri.