Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Advetorial

DPRD Samarinda Akan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol

205
×

DPRD Samarinda Akan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2013 Terkait Larangan Penjualan Minuman Beralkohol

Sebarkan artikel ini
Afif Rayhan Harun, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda

SAMARINDA.apakabar.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akam merevisi Peraturan Daerah (Perda) terkait Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda yang tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013.

Rencana revisi Perda tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dirinya menjelaskan bahwa alasan Perda Nomor 6 Tahun 2013 direvisi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berdasarkan asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferiori.

Asas tersebut menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Afifi menilai jika peraturan yang lebih tinggi akan mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan oleh nya juga bahwa saat ini progres revisi Perda Miras ini sedikit tertunda. Sebagai penginisiasi revisi Perda Miras, Afif  berjanji revisi Perda itu akan rampung dalam waktu dekat.

“Saya usahakan minimal sebelum tahun 2023, karena itu sebentar sekali berubah jadi tidak perlu ribet untuk diubah.” ungkapnya.

Lebih dalam Politisi muda Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa dalam hal revisi hanya perlu mengikuti apa yang telah diatur peraturan yang lebih tinggi dan penambahan sedikit tentang beberapa unsur yang kiranya diperlukan di Samarinda.

Setelah direvisi hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan menjadi pelaku usaha miras.

“Boleh menjual miras itu cuman hotel berbintang lima dengan restoran hotel berbintang lima,” pungkasnya.