APAKABAR.CO-SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Masykur Sarmian melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) tentang pajak daerah, Minggu (7/3) kemarin bertempat di Gedung AL Islah Jl. Aw Syahranie Samarinda Ulu.
Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim ini mengatakan bahwa tugas dan fungsi kedewanan salah satunya menyampaikan informasi produk hukum atau kebijakan dari DPRD Kaltim dalam bentuk kegiatan sosialisasi perda.
“Sosialisasi kami lakukan agar masyarakat tahu, paham, dan mengerti dengan produk hukum daerah termasuk produk hukum inisiatif DPRD Kaltim,” ucap Masykur Sarmian.
Sosper yang dihadiri 125 warga tersebut, Masykur menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan perubahan kedua atas Perda 1/2011 yang berisi tentang Pajak Daerah.
Ditambahkan Masykur, sosper terkait pajak wajib diketahui oleh masyarakat agar hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dapat dipahami oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah melalui regulasi ini sudah memberikan gambaran jelas apa yang bisa diterima oleh para wajib pajak, untuk pembangunan Kaltim khususnya.
“Sekali lagi saya berharap, melalui sosialisasi ini, Pemerintah makin meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, sebaliknya warga semakin sadar untuk membayar pajak. Sebab, berkat pajak lah pembangunan daerah bisa berjalan maksimal,” tandasnya.