SAMARINDA.apakabar.co– Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda menggelar operasi pasar terkait minyak goreng kemasan 1 liter. Untuk Kota Samarinda sendiri mendapatkan jatah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim 40 ribu yang mana awalnya hanya 30 ribu.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas mengatakan bahwa pihaknya akan membagikan kouta yang didapat dari Pemprov ke kelurahan-kelurahan untuk dilakukan operasi pasar dengan harga yang sama yakni 14 ribu rupiah.
“Sistemnya lurah akan menyapaikan ke RT untuk memberikan kupon agar terkoordinir dengan baik,” ucapnya disela-sela pelaksaan operasi pasar di halaman Gedung Disdag, Kamis (20/1/2022).
Terkait jumlah yang di distribusikan dalam operasi pasar yang digelar oleh Disdag Samarinda, ia menyebut jika pada tahap awal masing-masing kelurahan akan mendapatkan 500 liter dari jumlah 3 ribu liter yang akan dijual kepada masyarakat.
“Kita akan lihat perkembangannya, sementara 500 liter dulu yang akan kita bagikan untuk dijual di kelurahan,” sebutnya.
Marnabas juga menjelaskan bahwa operasi pasar tersebut dilakukan salah satunya untuk mengantisipasi kekosongan minyak goreng di pasar-pasar modern yang sudah habis diserbu masyarakat sejak kemerin.
“Jadi bisa terjadi kolaborasi antara keduanya. Kita tidak bermain di pasar tradisional karen kita langsung ke titik sasaran,” ucapnya.
“Untuk pasar tradisional akan menunggu petunjung dari pusat untuk satu harga se Indonesia,” sambungnya.
Marnabas berharap, jika operasi pasar tersebut dapat mencegah agar masyarakat tidak “panic buying” terhadap kondisi saat ini terkait minyak goreng.
Dirinya juga mengakui bahwa saat ini masalah yang terjadi justru ada pada UMKM, yang mana sektor tersebut adalah sektor yang paling berpengaruh. Namun ia menjelaskan bahwa akan berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim terkait solusinya.
“Pasalnya yang terdampak juga pada usaha kecil seperti penjual gorengan dan yang lainnnya. Akan kita koordinasikan dengan Provinsi untuk mencari jalan keluarnya,” sebutnya.
Terakhir, ditegaskan Marnabas bahwa sasaran awal ini adalah masyarakat menengah kebawah. Ini terbantu atas kebijakan pemerintah yang mewajibkan semua retail dan pasar modern untuk menjual diharga 14 ribu dari harga normal.
“Untuk pengawasan nya kami meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangam untuk mengawasinya. Setiap yang menerima kami memiliki buktinya,” pungkasnya.







