apakabar.co — SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait pendataan alat berat dan kendaraan bermotor dengan nomor luar Kaltim. Senin (20/3/2023).
RDP yang dipimpin langsung ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Sapto Setyo Pramono, dihadiri langsung oleh pihak Polda Kaltim, Dinas Perhubungan (Dishub),Biro Perekenomian dan Biro Hukum Sekretariat Kaltim.
Pada kesempatan itu, Sapto menyampaikan RDP kali ini membahas lanjutan Undang-Undang (UU) Nomor 1 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mendorong Pemprov Kaltim segera melakukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
“UU ini akan menjadi landasan dari pansus untuk mengetahui data perpajakan, khususnya pajak alat berat dan kendaraan bermotor berplat luar Kaltim, namun beroperasi di sini,” ungkap Sapto sapaan karibnya kepada awak media.
Selain itu, Sapto menyebutkan pihaknya saat ini sedang menggandeng stakeholder terkait, khususnya pada pihak kepolisian untuk mewujudkan pajak dan retribusi daerah. Sehingga nantinya akan memberikan dampak besar untuk masyarakat.
Untuk alat berat, politisi dari fraksi Golkar itu menambahkan kedepannya pihaknya akan melaksanakan RDP dengan menghadirkan inspektor tambang, perusahaan suplai alat berat, serta pihak lainnya untuk membahas masalah ini.
“Alat berat yang beroperasi di kaltim ini masih banyak dari luar daerah, apalagi yang beroperasi di perusahaan tambang. Hal ini yang harusnya perlu dirumuskan kembali,” pungkasnya. (Adv)







