apakabar.co — SAMARINDA – Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 7 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum terus dilakukan bagi sebagian unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.
Salah satunya yakni, anggota komisi I DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf yang melaksanakan Sosper di Desa Muser, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. Minggu (9/7/2023).
Pada kesempatan itu, Andi Faisal Assegaf menyampaikan adanya sosperda bantuan hukum ini sanggup mengawal setiap hak- hak rakyat Kaltim pada menggapai suatu kesejahteraan dan mengklaim pemenuhan hak penerima donasi aturan sebagai akibatnya menerima akses keadilan.
“Tujuannya supaya Peraturan Daerah ini mampu lebih dikenal rakyat, mempermudah mereka buat menerima donasi aturan sinkron regulasi yg diatur pada Peraturan Daerah Bantuan Hukum,” Ungkapnya.
Selain itu, Andi Faisal Assegaf juga menilai selama ini masih banyak ditemukan masyarakat Kaltim yang belum mengetahui secara Peraturan Daerah Bantuan Hukum ini, padahal sudah disahkan semenjak 2023.
“Manfaat berdasarkan pengenalan yakni menaruh pemahaman pada rakyat yg nir sanggup membayar advokat atau nir paham prosedur alur pada menerima donasi aturan berdasarkan pemerintah,” Jelasnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi Demokrat itu mengajak masyarakat dapat menyimak dan memahami pemaparan bantuan hukum sehingga pertemuan tersebut tidak hanya sekedar menjadi agenda seremonial semata.
“Paling tidak pulang dari sini, masyarakat mampu mengambil pengetahuan baru mengenai hukum dan bantuan hukum,” Pungkasnya. (Adv)








