SAMARINDA.apakabar.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sani Bin Husein menilai sudah saatnya pemerintah menaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda pada 2023 mendatang.
Pasalnya, pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan untuk menaikan UMK memang menjadi keputusan yang sulit jika nantinya akan diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Selain itu, faktor lainnya yakni juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan disetiap perusahaan.
“Kadang-kadang kemampuan keuangan perusahaan juga tidak sanggup. Kalau perusahaannya berkembang pasti dengan sendirinya UMK naik, perusahaan bisa bayar gaji karyawannya,” ungkapnya, Kamis (3/11/2022).
“Jadi UKM itu mesti mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi IV tersebut juga mengatakan bahwa aturan dibuat tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, maka imbasnya adalah aturan tersebut malah tidak bisa dilaksanakan.
Karena itu, Sani berharap UMK tetap bisa dinaikan dengan catatan perlu disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan.
“Harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan, kan mereka yang bayar, dikhawatirkan kalau kita buat peraturan yang tidak bisa dijalankan,” pungkasnya. (Adv)