apakabar.co — SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menyoroti pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah yang tertuang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Pembalasan Daerah (PDRD).
Anggota komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengatakan Raperda yang digagas Pemkot Samarinda (Pemkot) sebaiknya dihapuskan.
“Hak pemerintah untuk memungut pajak juga harus diimbangi dengan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Ketika orang kaya, mereka bersedia membayar pajak apapun,” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Selasa (23/5/2023)
Kendati telah dilakukan upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Laila menegaskan pemerintah harus mampu membagi beban pajak secara proporsional antara kegiatan industri dan jasa.
“Kami mengarahkan agar beban pajak dimaksimalkan pada sektor industri dan jasa yang berfungsi untuk membangun kesejahteraan masyarakat,” Ucapnya.
Untuk itu, politisi dari fraksi PPP itu menambahkan Bapemperda DPRD Samarinda akan terus melakukan pembahasan Raperda PDRD secara intensif untuk kepentingan masyarakat Kota Samarinda ke depannya.
“Artinya masyarakat menengah ke bawah juga bisa merasakan manfaat dari hasil kegiatan usaha di Kota Samarinda,” Pungkasnya. (Adv)