apakabar.co — SAMARINDA – Pemerintah kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda telah menetapkan jam layanan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini mendapat sorotan dari anggota komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Dirinya mengaku sangat menyayangkan kebijakan yang telah dibuat oleh Dishub.
Untuk diketahui, jadwal pengisian SPBU bagi kendaraan roda dua di mulai pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Sementara itu, untuk kendaraan roda empat hanya dibatasi pukul 18.00 hingga 22.00 Wita.
“Kebijakan ini dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap aktivitas masyarakat, terutama bagi masyarakat yang mengandalkan mobilitas dalam berbagai aktivitas, seperti bekerja atau menjalankan usaha,” Ungkap Joni sapaan karibnya. Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, Joni juga turut menyoroti efektivitas dan tindakan yang diambil oleh Pemkot Samarinda untuk mengatur pembelian bahan bakar. Bahkan dirinya menyatakan keraguan bahwa tindakan tersebut akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah.
““Samarinda ini daerah penghasil bahan baku minyak bumi, tapi mengalami kekurangan pasokan BBM, jadi ini sangat tidak beralasan,” Ucapnya.
Untuk itu, politisi dari partai Demokrat tersebut menekankan pentingnya transparansi, pertimbangan yang cermat, dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
Kami menekankan bahwa kebijakan yang baik harus mempertimbangkan kebutuhan dan keadaan masyarakat yang sebenarnya.
“Harus ada keseimbangan antara pengelolaan sumber daya dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” Pungkasnya. (Adv)