AdvetorialPemkot Samarinda

Keluarkan SK Larangan Penjualan BBM Eceran, Andi Harun Sebut Langkah Tegas Dalam Menjaga Keselamatan dan Keamanan

24
×

Keluarkan SK Larangan Penjualan BBM Eceran, Andi Harun Sebut Langkah Tegas Dalam Menjaga Keselamatan dan Keamanan

Sebarkan artikel ini
Walikota Samarinda Andi Harun
(Foto: Walikota Samarinda Andi Harun saat ditemui awak media/Ist)

APAKABAR.CO — SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya menunjukkan keseriusannya dalam mengatur larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, Pemkot Samarinda twlah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur larangan penjualan BBM eceran, khususnya Pertamini dan usaha sejenisnya tanpa izin di wilayah Kota Samarinda.

SK dengan Nomor: 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024, dan langsung ditandatangani oleh Walikota Samarinda Andi Harun, merupakan langkah tegas dari pemerintah setempat dalam menjaga keselamatan dan keamanan warga serta lingkungan.

Kepada awak media, Andi Harun menuturkan bahwa keputusan ini telah melalui proses kajian yang cukup panjang dan mempertimbangkan semua ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun kegiatan usaha Pertamini dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tetap memprioritaskan keselamatan bersama serta menghindari potensi bahaya yang dapat mengancam nyawa dan lingkungan.

“Seperti yang pernah terjadi kebakaran akibat kegiatan Pertamini yang telah menelan korban jiwa maka dari itu ini merupakan langkah yang diambil juga sebagai upaya pencegahan terhadap potensi risiko serupa di masa depan.” Ungkap Andi Harun pada Jum’at (3/5/2024).

Tak hanya itu, Andi Harun juga menjelaskan bahwa pemerintah juga menyadari bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi sejumlah pelaku usaha dan masyarakat yang terkait. Oleh karena itu, mereka akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakuan secara penuh.

“Sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Kami berharap para pelaku usaha dan masyarakat dapat memahami tujuan dari pengaturan ini, yang pada akhirnya adalah demi kebaikan bersama.” Jelasnya.

AH sapaan karibnya menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat teknis untuk membahas langkah-langkah pelaksanaan dari surat keputusan tersebut. Setelah rapat tersebut dilaksanakan, mereka akan memberikan penjelasan kepada media mengenai detail pelaksanaannya.

“Kami akan menggelar rapat minggu depan untuk membahas teknis pelaksanaan dari keputusan Wali Kota. Penjelasan lengkap akan disampaikan kepada media setelah rapat tersebut selesai.” Ucapnya.

Untuk itu, Orang nomor satu di Kota Samarinda tersebut berharap bahwa semua pihak dapat bersikap bijaksana dalam menghadapi kebijakan ini. Kesadaran dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko dan meningkatkan kualitas kehidupan bersama di Kota Samarinda.

“Saya berharap bahwa dengan adanya kebijakan ini, kita semua dapat menjaga keselamatan dan keamanan bersama.” Pungkasnya.

BACA JUGA :  Wujudkan Ketahanan Pangan Kota Samarinda, Andi Harun Resmikan Dua Merk Beras