Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
AdvetorialBeritaDPRD SamarindaKabar TerkiniSamarinda

Ketatkan Pengawasan Pembukaan Lahan, Komisi III DPRD Samarinda Minta Perizinan Tak Abaikan Risiko Banjir

9
×

Ketatkan Pengawasan Pembukaan Lahan, Komisi III DPRD Samarinda Minta Perizinan Tak Abaikan Risiko Banjir

Sebarkan artikel ini
(Foto: Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc)
(Foto: Ketua komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar/doc)

SAMARINDA, apakabar.co – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menekan risiko banjir dinilai harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pembukaan lahan.

DPRD Kota Samarinda mengingatkan agar pesatnya pembangunan kawasan perumahan dan komersial tidak mengorbankan daerah resapan air yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan pemerintah perlu memperkuat mekanisme perizinan sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas pembukaan lahan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir tidak akan memberikan hasil maksimal apabila alih fungsi lahan terus berlangsung tanpa pengendalian yang memadai.

“Program pengendalian banjir harus diiringi pengawasan yang ketat terhadap pembukaan lahan. Jangan sampai pemerintah membangun infrastruktur pengendali banjir, tetapi di sisi lain kawasan resapan air terus berkurang akibat pembangunan yang tidak terkendali,” ujar Deni, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan, pengawasan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam penataan ruang dan perlindungan lingkungan.

Komisi III DPRD Samarinda juga berencana melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah kawasan pengembangan perumahan guna memastikan seluruh proyek telah memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki kajian risiko bencana sebelum proses pembukaan lahan dilakukan.

“Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap pembangunan telah melalui kajian yang memadai, termasuk analisis risiko banjir, longsor, maupun potensi bencana lainnya. Pembangunan harus tetap memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” Tegas Deni.

Selain itu, Deni menyoroti indikasi berkurangnya kawasan resapan air akibat alih fungsi lahan menjadi permukiman maupun kawasan pergudangan.

Deni mengungkapkan Komisi III menemukan dugaan perubahan site plan oleh sejumlah pengembang yang berpotensi mengurangi bahkan mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH). Karena itu, politisi dari partai Gerindra itu meminta pemerintah bersikap tegas terhadap setiap permohonan izin yang tidak sesuai ketentuan.

“Perubahan site plan harus diawasi secara ketat, terutama jika menyangkut ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai penyangga lingkungan. Apabila sejak awal suatu pembangunan berpotensi memicu banjir, longsor, atau melanggar regulasi, maka izinnya tidak boleh diterbitkan. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten demi kepentingan masyarakat,” Pungkas Deni. (ADV)